Rabu, 08 September 2010

Metropolis - Perpanjang Libur, Gaji Dipotong

PEKANBARU (RP) - Hari libur untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan pada hari Kamis (9/9) hingga Senin (13/9) mendatang. Diharapkan setiap PNS yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak melakukan perpanjangan libur.

  Jika sampai ketahuan ada yang melakukan perpanjangan libur, maka akan mendapatkan sanksi tegas, yakni berupa pemotongan gaji sebesar 4,5 persen.

‘’Bagi para PNS yang melakukan perpanjangan libur, kita akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30/1980, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil. Sanksi teringan teguran tertulis.

Sanksi lainnya bersadarkan peraturan yang dikeluarkan wali kota, bagi pegawai yang memperpanjang libur dilakukan pemotongan gaji 4,5 persen dan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru Drs H Hermanius, Selasa (7/9).

‘’Selasa (14/9) semuanys sudah kembali masuk kerja. Waktu lima hari itu saya rasa sudah cukup,’’ tambahWali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM.(lim)

Sumber dari : Riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome to my blog
go to my homepage
Go to homepage











Want this Intro Click Here